Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW
Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
Surat Pengantar dari RT/RW
Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
Penambahan Anggota Keluarga
Kartu Keluarga yang lama
Surat Keterangan Kelahiran dari calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan
Penambahan Anggota Keluarga Untuk Numpang Kartu Keluarga
Surat Keterangan Pindah Datang jika berasal dari luar Kabupaten Barito Kuala
Kartu Keluarga yang menumpang
Kartu Keluarga yang ditumpangi
Pengurangan Anggota Keluarga
Kartu Keluarga yang lama
Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
Surat Keterangan Pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Kartu Keluarga Hilang/Rusak
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (kasus KK yang hilang)