Beranda / Layanan / Kartu Keluarga

Layanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)

Penambahan Anggota Keluarga

  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan

Penambahan Anggota Keluarga Untuk Numpang Kartu Keluarga

  • Surat Keterangan Pindah Datang jika berasal dari luar Kabupaten Barito Kuala
  • Kartu Keluarga yang menumpang
  • Kartu Keluarga yang ditumpangi

Pengurangan Anggota Keluarga

  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Kartu Keluarga Hilang/Rusak

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (kasus KK yang hilang)
  • Kartu Keluarga yang Rusak (kasus KK yang Rusak )
  • Fotocpy KTP salah satu anggota keluarga
Layanan Penambahan Anggota Karena Kelahiran Pada KK
Layanan Penambahan Anggota Karena Numpang KK
Layanan Pengurangan Anggota Keluarga Pada KK
Layanan Kartu Keluarga HilangRusak
Scroll to Top